5 Negara Ini Tegas Larang Perayaan Natal, Ada Tetangga RI
5 Negara Ini Tegas Larang Perayaan Natal momen yang dinantikan oleh umat Kristiani di seluruh dunia. Namun, tidak semua negara memberikan kebebasan untuk merayakannya. Dalam beberapa negara, perayaan Natal dianggap bertentangan dengan nilai-nilai lokal atau aturan agama yang diterapkan secara ketat. Beberapa di antaranya bahkan memiliki peraturan tegas yang melarang perayaan Natal secara terbuka. Menariknya, salah satu negara yang melarang perayaan ini berada di kawasan Asia Tenggara, cukup dekat dengan Indonesia.
1. Arab Saudi
Arab Saudi dikenal sebagai negara dengan hukum berbasis syariat Islam yang sangat ketat. Dalam konteks ini, perayaan Natal dianggap tidak sesuai dengan ajaran mayoritas penduduk, yaitu Islam Sunni. Pemerintah Arab Saudi secara eksplisit melarang simbol-simbol Natal, seperti pohon Natal, dekorasi khas, atau pertemuan-pertemuan untuk merayakannya.
Walau begitu, beberapa komunitas ekspatriat di Arab Saudi tetap mengadakan perayaan Natal secara privat di dalam rumah mereka. Namun, perayaan ini dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang. Transisi yang terjadi di bawah kepemimpinan Mohammed bin Salman mungkin membawa sedikit kelonggaran, tetapi perayaan Natal masih belum diterima secara resmi di ruang publik.
2. Somalia
Somalia adalah salah satu negara yang juga melarang perayaan Natal. Pemerintahnya menganggap Natal sebagai perayaan agama yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, yang menjadi agama mayoritas di negara tersebut. Larangan ini di perkuat oleh kekhawatiran bahwa simbol-simbol Natal dapat memengaruhi budaya lokal atau menciptakan konflik di masyarakat yang sangat homogen secara keagamaan.
Perayaan Natal di Somalia juga sering di kaitkan dengan ancaman keamanan. Beberapa kelompok ekstremis di Somalia, seperti Al-Shabaab, telah menargetkan komunitas non-Muslim, termasuk saat perayaan keagamaan. Akibatnya, meskipun ada beberapa komunitas minoritas Kristiani, mereka sering memilih untuk merayakan Natal secara tertutup atau di luar negeri.
3. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam, tetangga Indonesia, adalah negara kecil yang menerapkan hukum syariat Islam sebagai bagian dari kebijakan nasionalnya. Pada tahun 2015, pemerintah Brunei secara resmi mengeluarkan larangan terhadap perayaan Natal di tempat umum. Perayaan Natal di perbolehkan hanya dalam lingkungan pribadi dan dengan izin terlebih dahulu dari pihak berwenang.
Larangan ini termasuk penggunaan simbol-simbol Natal, seperti topi Sinterklas atau dekorasi lainnya, di tempat umum. Meski begitu, masyarakat non-Muslim di Brunei masih dapat merayakan Natal di tempat ibadah mereka, selama tidak melibatkan komunitas Muslim secara langsung. Kebijakan ini di buat untuk menjaga harmoni antaragama, meskipun menuai kritik dari komunitas internasional.
4. Tajikistan
Tajikistan adalah negara di Asia Tengah yang secara resmi melarang perayaan Natal sejak 2017. Larangan ini mencakup penggunaan pohon Natal, pertunjukan kembang api, dan pemberian hadiah di sekolah-sekolah. Pemerintah Tajikistan beralasan bahwa perayaan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya dan tradisi lokal mereka.
Di sisi lain, negara ini juga melarang perayaan Tahun Baru di beberapa institusi pendidikan, yang sering di kaitkan dengan tradisi Natal di negara-negara Barat. Namun, komunitas Kristiani kecil di Tajikistan masih bisa merayakan Natal secara privat di gereja-gereja. Kebijakan ini menunjukkan bagaimana beberapa negara berupaya membatasi pengaruh budaya asing yang di anggap dapat merusak identitas lokal.
Baca juga : 5 Mobil Sport Terbaik yang Ramah Kantong di 2024
5. Korea Utara
Korea Utara adalah salah satu negara yang memiliki aturan paling ketat terhadap kebebasan beragama, termasuk larangan perayaan Natal. Pemerintah Korea Utara menganggap perayaan ini sebagai simbol pengaruh asing dan kapitalisme, yang bertentangan dengan ideologi negara mereka.
Tidak hanya melarang perayaan Natal, pemerintah Korea Utara juga melarang warga negara untuk menunjukkan simbol-simbol agama apa pun di ruang publik. Gereja-gereja di negara ini juga di awasi dengan ketat, sehingga perayaan Natal menjadi hampir mustahil di lakukan. Namun, beberapa komunitas bawah tanah di Korea Utara masih mencoba merayakan Natal secara diam-diam, meskipun dengan risiko yang sangat besar.
Mengapa Larangan Natal Masih Ada di Era Modern?
Larangan Natal di berbagai negara biasanya di dasarkan pada alasan budaya, agama, atau politik. Beberapa pemerintah khawatir bahwa perayaan ini dapat memengaruhi stabilitas sosial atau bertentangan dengan nilai-nilai tradisional. Namun, di era globalisasi, larangan seperti ini sering kali menjadi bahan kritik dari komunitas internasional yang menyerukan toleransi dan kebebasan beragama.
Larangan perayaan Natal di lima negara ini menunjukkan bagaimana kompleksitas hubungan antara agama, budaya, dan politik dapat memengaruhi kebebasan individu. Meskipun kontroversial, larangan ini mencerminkan upaya negara-negara tersebut untuk mempertahankan identitas lokal mereka. Di sisi lain, ini juga menjadi pengingat akan pentingnya toleransi dan saling pengertian dalam masyarakat global yang semakin terhubung.